faq1:5k31:153816--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, jika perusahaan saya bekerja membagikan dividen kepada pemilik saham yg ada di singapura dengan kepemilikan saham sebesar 0.09% apakah dikenakan tarif 10% atau 15%?
Jawaban
klo kepemilikannnya 25% atau lebih, bisa 10% tapi klo kurang dari 25% kenanya 15%
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/153816--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)