User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153814--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk kebijakan 1 batasan utang yg boleh diakui berapa?

Jawaban

Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/153814--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)