faq1:5k31:153814--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk kebijakan 1 batasan utang yg boleh diakui berapa?
Jawaban
Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/153814--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)