faq1:5k31:153813--27-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk undang undang tax treaty antara indonesia - singapura pada pasal 10 terkait dividen. pada pasal 10 ayat 2 (a) itu maksudnya gimana ya? dan jika perusahaan saya membagikan dividen ke pemegang saham di singapura (badan) yang kepemilikan sahamnya sebesar 0.09%. tarif tax treaty yang berlaku sebesar 10% atau 15%?
Jawaban
ayat 2 maksudnya Dividen bisa di pajaki diindonesia, jika memang yang menerima di singapura merupakan beneficial owner. Nah harus diliat berapa kepemilikan saham pihak LN di perusahaan yang ngasih dividen, klo kepemilikannnya 25% atau lebih, bisa 10% tapi klo kurang dari 25% kenanya 15%
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/153813--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)