faq1:5k31:153776--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Efek dibuatnya FP Pengganti untuk pembeli bila sudah dikreditkan
Jawaban
Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k31/153776--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)