faq1:5k31:153752--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu?
Jawaban
boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/153752--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)