User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153752--27-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu?

Jawaban

boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/153752--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)