faq1:5k31:153709--27-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
uu hpp ppn, psal 9A, ini penjelasannya gimana?
Jawaban
Ayat (1) Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor oleh: a. Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang: 1. mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan; 2. melakuka
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k31/153709--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)