User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153658--27-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau mau kompensasi, apakah oleh pkp pasal 9 ayat 4c dan selainnya itu harus dicentang?

Jawaban

disimulasikan, di aplikasi meminta harus dicentang

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k31/153658--27-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1