User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153604--27-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#27Q kak mau tanya utk pemusatan PPN apabila ada kesalahan dalam pencantuman alamat di Faktur Pajak apakah akan mendapatkan sanksi baik dari penerbit maupun penerima faktur pajak?

Jawaban

mengacu pada pasal 31 Per-03/2022

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k31/153604--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)