faq1:5k31:153604--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q kak mau tanya utk pemusatan PPN apabila ada kesalahan dalam pencantuman alamat di Faktur Pajak apakah akan mendapatkan sanksi baik dari penerbit maupun penerima faktur pajak?
Jawaban
mengacu pada pasal 31 Per-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/153604--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)