User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153586--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Deposito di 2015, di 2016 dipecah jadi 3, yg kebijakan 2 apakah hanya atas selisihnya aja?

Jawaban

Sesuai tahun perolehan kebijakan 1 adalah 1 Januari 1985-31 desember 2015, di kebijakan 2 apakah atas selisihnya aja atau semua diketentuan tidak diatur lebih lanjut, karena harta kas/setara kas kebijakan 2 adalah nilai nominalnya, untuk penegasan boleh konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/153586--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)