faq1:5k31:153586--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Deposito di 2015, di 2016 dipecah jadi 3, yg kebijakan 2 apakah hanya atas selisihnya aja?
Jawaban
Sesuai tahun perolehan kebijakan 1 adalah 1 Januari 1985-31 desember 2015, di kebijakan 2 apakah atas selisihnya aja atau semua diketentuan tidak diatur lebih lanjut, karena harta kas/setara kas kebijakan 2 adalah nilai nominalnya, untuk penegasan boleh konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/153586--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)