User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153559--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT kekurangan modal hutang kepada direktur, ini objek pajak atau bukan?

Jawaban

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, objek bagi direkturnya. bagi perusahaan, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/153559--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)