User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153556--27-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembeli non pkp, ada retur, kan gak punya aplikasi efaktur, gimana?

Jawaban

Retur dapat dibuat oleh pembeli baik PKP ataupun Non PKP, jika non PKP maka nanti nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap T

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/153556--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)