User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153528--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau lawan transaksi, harusnya motong pph 23, tapi tidak dipotong. apakah kita perlu setor sendiri atau bagaimana?

Jawaban

kalau mekanisme potong, gausah setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k31/153528--27-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1