User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153464--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sudah buat billing PPS, belum dibayarkan, SPPH sudah di submit tapi belum dilapor namun ada kesalahan di pengisiannya. harus gimana?

Jawaban

Jika belum dilaporkan di draft bisa dihapus, kemudian unduh SPPH yang baru, isi data yang sudah sesuai, submit ulang sampai pelaporan.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/153464--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)