faq1:5k31:153464--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sudah buat billing PPS, belum dibayarkan, SPPH sudah di submit tapi belum dilapor namun ada kesalahan di pengisiannya. harus gimana?
Jawaban
Jika belum dilaporkan di draft bisa dihapus, kemudian unduh SPPH yang baru, isi data yang sudah sesuai, submit ulang sampai pelaporan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/153464--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)