faq1:5k31:153402--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, untuk sisa lebih penghasilan yang diterima oleh yayasan akan dikecualikan dari objek PPh jika paling sedikit sebesar 25% digunakan untuk pembangunan. lalu di pasal 48 ayat 8 PMK 18 Tahun 2021 disebutkan sisa lebihnya sendiri berasal dari penghasilan selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. apabila seluruh penghasilan yayasan berasal dari sumbangan yang merupakan non objek PPh, berarti atas sisa lebihnya akan otomatis dikecualikan dari objek pajak
Jawaban
kalau semua penghasilannya itu dari sumbangan yg bukan objek tanpa persen2 tertentu
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/153402--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)