User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153402--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, untuk sisa lebih penghasilan yang diterima oleh yayasan akan dikecualikan dari objek PPh jika paling sedikit sebesar 25% digunakan untuk pembangunan. lalu di pasal 48 ayat 8 PMK 18 Tahun 2021 disebutkan sisa lebihnya sendiri berasal dari penghasilan selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. apabila seluruh penghasilan yayasan berasal dari sumbangan yang merupakan non objek PPh, berarti atas sisa lebihnya akan otomatis dikecualikan dari objek pajak

Jawaban

kalau semua penghasilannya itu dari sumbangan yg bukan objek tanpa persen2 tertentu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/153402--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)