User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153399--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya diberitahu pak oji mengenai DPP nilai lain Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 71/2022, untuk freight forwarding tidak lagi menggunakan DPP nilai lain melainkan besaran tertentu. Yaitu 10% dari tarif PPN.jadi untuk DPP tetap harga jual, yang diubah di aplikasi bagian PPN nya. 'yang diubah di aplikasi bagian PPN nya' maksudnya bagaimana??

Jawaban

jadi untuk besaran tertentu itu DPP adalah sesuai nilai penggantian namun untuk nilai PPNnya menggunakan besaran tertentu sehingga nanti saat menginput DPP adalah nilai penggantian dan PPNnya adalah 10% x 11% x DPP

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/153399--13-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1