User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153398--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mba mau tanya. Jika ada perusahaan asuransi membayar komisi atas broker (pialang) asuransi ke perusahaan yang KLU nya bukan pialang, apakah termasuk PMK- 67/2022 atau bukan ya?

Jawaban

diketentuan pmk 67 tidak menyebutkan KLU harus pialang asuransi, selama jasa yg dberikan masuk dalam pmk 67 maka bisa saja menggunakan ketentuan pada pmk 67 th 2022 ini

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/153398--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)