faq1:5k31:153374--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#34Q: FP dari vendor telah diterima dan telah dilaporkan pada masa maret, namun info dari vendor ada salah klik sehingga fp tsb batal. apakah pihak penjual/penerbit FP dapat melaporkan FP yg infonya telah di klik batal tsb, namun blm di acc/dikonfirm oleh pihak pembeli yf telah mengkreditkan fp tsb. tp saya belum konfirm batal, apakah bisa dianggap batal klo tdk di konfirm oleh pihak pembeli ?
Jawaban
#34A : jadi kalo mau batalin FP yang sudah dikreditin pembeli, setelah penjual klik batal, pembeli klik batal dan status PK penjual dan PM pembeli ada tulisan dibatalkan juga. Coba cek dulu statusnya apakah sudah dibatalkan atau belum.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k31/153374--25-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)