faq1:5k31:153368--25-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#14Q: mau tanya tentang imbalan bunga : jika terbit SKPKB agustus 2019,kemudian dilanjut dengan keberatan ,terbit KEP oktober 2020 dan selanjutnya di ajukan banding, dan diterima putusan banding mei 2022, untuk perhitungan imbalan bunganya memakai pmk tahun berapa?

Jawaban

#14A : imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Karena SKPKB 2019 dan putusan banding 2022 maka pake tarif KMK 540 2020

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k31/153368--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)