User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153330--25-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

batas waktu pemberitahuan norma?

Jawaban

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/153330--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)