faq1:5k31:153330--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
batas waktu pemberitahuan norma?
Jawaban
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/153330--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)