User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153289--25-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai dpp ekspor ppn menggunkan kurs apa ya

Jawaban

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. karna ini dok dipersamakan, saat fakturpajak dibuat saat terutang yakni saat Barang

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/153289--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)