faq1:5k31:153192--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah karena sudah membayar KMS jadi tidak memotong pph final jasa konstrusksi
Jawaban
tidak ada hubungannya, itu dua jenis pajak yang berbeda, sepanjang menjadi objek keduanya maka akan ada pengenaan pajak tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/153192--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)