User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153192--25-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah karena sudah membayar KMS jadi tidak memotong pph final jasa konstrusksi

Jawaban

tidak ada hubungannya, itu dua jenis pajak yang berbeda, sepanjang menjadi objek keduanya maka akan ada pengenaan pajak tersebut

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/153192--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)