User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153156--25-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wajib pajak orang pribadi yang sudah pkp dan lapor ppnbm, telah keluar surat pencabutan pkp 18 mei, apakah untuk masa april nya perlu lapor dan setor ppn lg tidak ya?

Jawaban

april, wp masih merupakan PKP sehingga tetap melakukan pemungutan PPN. untuk pelaporan april seperti apa boleh konsultasi ke kpp. karena sk pencabutan pkp sudah terbit di 18 Mei.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k31/153156--25-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)