faq1:5k31:153082--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP 05 apakah bisa dikreditkan
Jawaban
Bisa dikreditkan sepanjang sesuai Psal 9 ayat 8 UU PPN. yang tidak dapat mengkreditkan adalah pihak yang menyerahkan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k31/153082--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)