faq1:5k31:153057--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ikut kebijakan 2, mau ikut kebijakan 1 dan wp melakukan pembetulan spt tahun 2021 bisa ? kalau untuk kebijakan 2 kan menjadi harta perolehan 2022 kalau kebijakan 1 ?
Jawaban
kalau pembetulan spt tahun 2021 bisa. Kebijakan 1 juga sama menjadi perolehan harta baru di tahun 2022. pasal 21 pmk 196/2021
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/153057--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)