User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153036--25-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau dapat PM kode 04 seharusnya dikreditkan tapi terlanjut dikreditkan gimana?

Jawaban

Ubah pengkreditan PM menjadi tidak bisa dikreditkan. Lapor/betulkan SPT kalau SPT sebelumnya sudah dilapor.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k31/153036--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)