faq1:5k31:153036--25-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau dapat PM kode 04 seharusnya dikreditkan tapi terlanjut dikreditkan gimana?
Jawaban
Ubah pengkreditan PM menjadi tidak bisa dikreditkan. Lapor/betulkan SPT kalau SPT sebelumnya sudah dilapor.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k31/153036--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)