User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153029--25-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat Pagi, saya ingin bertanya, mengenai Nota Retur Pajak Masukan, Apabila ada Retur PM atas PM Masa April, apakah perihal ini alamat di bukti pelaporan nota retur harus sesuai dengan peraturan PER 03? Seperti yg di ketahui bahwa skema impor utk nota retur tidak mencantumkan alamat. Mohon Solusinya. Terimakasih

Jawaban

pembeli PKP, upload di retur memang tidak mencantumkan alamat, namun sesuai PMK-65/2021 ada alamat, harusnya rujukannya tetap FP yang diretur

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/153029--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)