User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153027--25-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jawaban

aturan turunan mengenai natura dari UU HPP belum ada. Sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; Kemudian pengertian objek PPh pasal 21 sesuai per-16/2016 Pajak Penghasilan sehubungan dengan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/153027--25-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)