User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152971--00-0000

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - istri punya NPWP, suami tidak punya NPWP. mereka menjalankan usaha. pelaksanaan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP istri. ada aset atas nama suami mau diPPSkan. apakah bisa diPPSkan menggunakan NPWP Istri atau suami harus buat NPWP sendiri u/ PPS?

Jawaban

syarat PPS itu kan harus ada NPWP ya (PMK 196/2021), nah berhubung yg punya itu istri, coba digali apakah istri memiliki surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008), kalau ada seharusnya bisa karena suami menjadi tanggungan istrinya. kalau tidak ada maka kembali ke PMK 196 tadi ya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k31/152971--00-0000.txt · Last modified: (external edit)