User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152929--11-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara membuat faktur pajak terkait dengan penyerahan JKP dengan sistem termin gimana ya?

Jawaban

Kalau sesuai dg saat terutangnya penyerahan, jdi dibuatnya faktur saat diakui sbg piutang atau penghasilan mba Megacu pada ketentuan PER 03/PJ/2022 Pasal 3 ayat 2, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerah

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/152929--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)