User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152922--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami suami istri bekerja sbg distributor MLM, dipotong pph 21 setiap bulan, setelah kami mengisi SPT Tahunan, ternyata jml pph yg dipotong (gabungan bukti potong saya dan istri) lebih besar daripada jml pph terutang di SPT Tahunan. Nah masalahnya NPWP istri yg tercantum di bukti potong statusnya sudah dihapus th kemarin. Apakah bisa bukti potong tsb dilaporkan di SPT saya?

Jawaban

coba digali dulu, bukti potong yg diterima baik suami dan istri apakah atas penghasilan sbg pegawai ? bukti potong istri menggunakan npwp yg mana ? Jika memang sudah dihapus dan bergabung npwpnya dg suami, dan jika istri hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri bisa masuk ke penghasilan final yaitu penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/152922--11-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1