faq1:5k31:152920--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa charter kapal apakah dikenakan PPN atau dibebaskan dari PPN ?
Jawaban
utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa. JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG PENYERAHAN DAN PEMANFAATANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN ◦ Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : 1 jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayara
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/152920--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)