User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152920--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa charter kapal apakah dikenakan PPN atau dibebaskan dari PPN ?

Jawaban

utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa. JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG PENYERAHAN DAN PEMANFAATANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN ◦ Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : 1 jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayara

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/152920--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)