faq1:5k31:152915--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP sudah pembteulan SPT Tahunan 2017 dan membayar sejumlah KB yang ada pada pembetulan SPT tersebut, lalu WP ingin ikut PPS kebijakan 2, apakah KB yang sudah disetor tersebut bisa dilakukan PBK?
Jawaban
Jika wp ikut PPS, maka spt pembetulan dianggap tidak disampaikan. KB tsb bisa di PBK atau PMK 187.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/152915--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1