User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152912--07-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami perusahaan pelayaran yang berdomisili di batam. Tahun 2018 kami menggunakan jasa teknikal/specialis dari perusahaan di singapore untuk bekerja diindonesia. Perusahaan tersebut memiliki DGT&COR. Berapa ya besarnya tarif pajak yang dikenakan? Perusahaan jasa tidak memiliki BUT. Ini berarti pakai P3B? atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Cek pm ya mas, ada di pasal 55 PP41/2021

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/152912--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)