faq1:5k31:152888--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kak, Saya ingin bertanya mengenai PER-03/PJ/2022 tentang pemusatan NPWP di faktur pajak pasal 6 ayat 6. Jika ada cabang yang NPWPnya masih ikut pusat (belum lokasi) apakah alamat di faktur pajak mengikuti NPWP pusat sebagaimana terdaftar atau alamatnya sesuai dengan lokasi outlet tersebut? Mohon pencerahannya
Jawaban
WP no respon
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k31/152888--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)