User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152888--24-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kak, Saya ingin bertanya mengenai PER-03/PJ/2022 tentang pemusatan NPWP di faktur pajak pasal 6 ayat 6. Jika ada cabang yang NPWPnya masih ikut pusat (belum lokasi) apakah alamat di faktur pajak mengikuti NPWP pusat sebagaimana terdaftar atau alamatnya sesuai dengan lokasi outlet tersebut? Mohon pencerahannya

Jawaban

WP no respon

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k31/152888--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)