faq1:5k31:152863--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang min, mau tanya jika ada transaksi jasa dengan pihak LN. Atas transaksi ini dilakukan di batam , tapi pihak LN nerbitkan PO atas transaksi tsb. Bagaimana untuk pembuatan PEB'nya ya jika transaksinya di batam tetapi PO'nya dari LN ?
Jawaban
Boleh digali dulu yaa, ini PEB yang dimaksud atas apa? karena kalo transaksinya itu atas ekspor jasa maka yang ada itu PEJKP sesuai PMK-32/PMK.010/2019, kemudian bisa minta dijelaskan lebih lanjut pihak-pihak yang bertransaksi siapa saja dan sebagai apa (yang memanfaatkan dan memberikan jasa siapa).
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/152863--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)