User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152848--24-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak permisi, saya mau nanya. Kami ada cus di batam, posisi kami di jkt. Cust ingin membeli barang kami, tapi kami hnya delivery smpai ke gudang cust yg di jkt, utk transport ke batam akan di handle oleh cust. Dgn case spt ini, apakah kami bisa terbitkan faktur pajak 070?“ Syarat utk diberikan fasilitas kan kan harus buat PPBJ ya? Gabisa berarti case ini?

Jawaban

iya benar, tidak bisa menggunakan fasilitas tidak dipungut (FP 07), karena memang tidak ada BKP yang masuk ke batamnya juga. Jadi terutang PPN biasa 11% dan FP nya 01.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/152848--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)