faq1:5k31:152844--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau bertanya, untuk per 03 kan diharuskan untuk WP badan yang berkantor pusat di KPP madya alamat cabangnya menggunakan alamat dari barang/jasa dikirim. untuk FP pengganti masa april tetapi upload lebih dari tanggal 15 mei bagaimana ya? karena beberapa vendor merasa bahwa tanggal FP pengganti tidak sama dengan Invoice dan surat jalan yang telah diterbitkan. Ini disebabkan oleh upload yang lebih dr 15 mei 2022.
Jawaban
secara aplikasi mau gamau ya harus buat FP yang baru lagi yang tanggalnya masih bisa buat upload
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k31/152844--24-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1