−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang, saya ingin menanyakan sebuah case, saya merupakan perusahaan yg bergerak di bidang pengiriman barang, dan memiliki customer yg ingin mengirimkan jenazah ke india ( Konsulat India ), Jenazah ini merupakan org india yg terdampar di Indonesia dan meninggal sewaktu pemeriksaan oleh pihak berwenang, sekarang dari pihak konsulat india akan mengirimkan jenazah tersebut ke India. saya ingin menanyakan pembuatan FP nya bagaimana ya ? apakah PPN nya terutang ? apakah ada dasar Hukum nya ?
Jawaban
kalau dia masuk kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2020 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. dan perlu dipastikan untuk fasilitas tsb harus memenuhi kriteria
Dasar Hukum
–
Editor
MAR