User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152832--24-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#24Q Selamat pagi,Kami bermaksud untuk balik nama sebidang tanah / aset perusahaan yang selama ini masih menggunakan nama pribadi pemegang saham.Untuk proses tersebut secara notariil akan tetap melalui proses jual beli pada umumnya, padahal secara riil tidak ada transaksi jual beli karena aset tersebut sudah masuk sebagai aset perusahaan (tercantum dalam aset yang dilaporkan di SPT Tahunan Perusahaan).Dalam proses jual beli tersebut pasti akan ada pajak penjual dan pembeli &pajak penjual harus m

Jawaban

#24A: kalo secara ketentuan perpajakan yg terutang pph final itu ketika ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau ada perjanjian pengikatan jual beli. detailnya di pasal 1 ayat 2 dan 3 pp 34/2016. nah kalo memang dia bisa membuktikan bahwa kedua hal tersebut tidak terjadi, bisa aja tidak terutang pph final. sebaiknya dikonsultasikan sama KPP nya juga, karena kan nanti ada hubungannya dengan pengawasan dari KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k31/152832--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)