User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152828--24-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#22Q: kami pengguna jasa atas perusahaan freight forwarding… mereka menerbitkan fp 050 dan kami bertanya bisa dikreditkan atau tidak. agen sebelumnya menjawab bisa dikreditkan.. lalu saya tanya mengenai pasal 5 PMK 71/03/2022. kemudian agen sblmnya jawab: Maksud dari Pasal tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah atas pembelian yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). saya masih belum mengerti maksu

Jawaban

#22A: di pasal 5 kan gini kata-katanya “Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).” katakanlah dia jasa freight

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/152828--24-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1