User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152817--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS- sy ada beli 14 petak tanah di thn 1993 dan blm sy lapor di TA pertama kmrn mslh nya, tanah2 tsb msh sk camat dan masih nama org lain, bisakah sy input di pps sy? apakah dokumen sk camat dan an org lain bisa sy input di pps sy?atau lsg sy ubah saja ke an.saya?

Jawaban

jika wp mengikuti program PPS, untuk harta yang dikuasai/dimiliki yang masih atas nama orang lain tetap bisa diikutsertakan dalam PPS. di formulir pun disediakan kolom untuk identitas kepemilikan secara tertulis. Pstikan dulu saja apakah memenuhi kriteria lainnya sesuai pmk 196/2021, jika iya WP bisa mengikuti program PPS.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k31/152817--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)