faq1:5k31:152804--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya staf dari Badan yang beraktifitas melakukan investasi pada perusahaan private. Untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? Sbg info, Badan kami menyetorkan dana untuk diinvestasikan di sebuah perusahaan. Omzet sejauh ini masih dibawah 4,8M. Apakah atas nilai yg kami investasikan diakui sebagai omzet dan berlaku pajak 0,1%? Atau Atas nilai tersebut, diakui di neraca bagian investasi? Atau adakah perlakuan lainnya ? Secara umum, penghasilan yang akan diterima adalah dari dividen yang sudah di

Jawaban

Secara umum yg kutau, investasi itu kan penyertaan modal ya. Di uu pph pasal 4 ayat 3, salah satu yg dikecualikan dari objek pajak adl harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Nanti jadi objeknya itu ya ketika sudah ada penghasilan dari investasinya, misal dia terima dividen tadi. (Untuk yg dividen ini pun perlu dipastikan, sekarang kan ada dividen yg non objek ya, d

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k31/152804--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)