faq1:5k31:152775--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#25Q wp ada kesalahan memilih keterangan tambahan pada faktur pajak (070) yg seharusnya penimbunan berikat malah hibah bantuan LN, wp diminta klarifikasi dan melampirkan dokumen pendukung. Kira2 dokumen apa saja yang diperlukan? ———— Mas Mba, apakah ini cukup membuat FP Pengganti saja ya atas FP Normalnya?
Jawaban
#25A: iya jika memang ada kesalahan pada fakturnya silakan buat pengganti. ketika memilih penimbunan berikat berarti harus memasukkan nomor SPPB di dokumen pendukung. kalo spt nya udah di lapor, bisa pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan ya mas. untuk klarifikasi terkait kesalahan tersebut silakak dihubungi lebih lanjut ke KPP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/152775--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)