Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#14Q: “@kring_pajak dokter ahli mendapat penghasilan bruto dan mendapat bukti potong dari RS swasta, Jumlah penghasilan bruto merupakan penghasilan atas jasa dokter tanpa di kurangi lain2. Untuk teknis pelaporan di spt 1770 apakah harus di gros up? Atau mengikuti Bupot” Kalo kita kan tidak mengatur gross up ya, tp kata AR nya harus digross up, pdhl yg tertera di bupot itu penghasilan bruto atas jasa full murni bukan dikurangi biaya2.
Jawaban
#14A: di per 16/2016 pasal 10 ayat (6) bener sih, jumlah brutonya itu sebesar jasa dokter yang dibayar pasien sebelum dipotong biaya atau bagi hasil. perlu dikonfirmasi lagi sih maksudnya gross up kata kpp itu gimana. apa mungkin karena ada pajak yg ditanggung rs atau bupotnya salah atau karena sebab lain, yg pasti untuk bruto pemotongan harus ikut pasal 10 tadi. kalo di spt nya harus input semua penghasilan. tergantung dia pake norma atau pembukuan. kalo norma berarti bruto kali norma, kalo p
Dasar Hukum
–
Editor
AF