User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152765--24-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada pembayaran gaji pengurus cv . Pengurus tsb menanam modal Apa gaji tsb bisa dilapor dalam spt pph 21? Aturannya boleh min mau

Jawaban

kalau sebagai pemilik CV ngga dipotong PPh 21 dan ngga dibiayakan di SPT tahunan. DIjelaskan sesuai SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/152765--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)