Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 12 Q ; tahun 2019 saya ada beli rumah seharga 2.617.700.000 dana ini adalah berasal dari uang Valas Tahun 2015 Belum Di lapor Seharga Rp. 1.950.000.000 laba penjualan Valas Tahun 2019 Seharga Rp. 270.000.000 dan sebagian uang tunai Rp. 400.000 yang sdh ikut tax amnesty jilid I Pertanyaan: Kalau saya ikut pps apakah yang harus saya lapor Skema I : 1.950.000.000 x 8% = 156.000.000 Skema II : 270.000.000 x 14% 37.800.000 Total 193.800.000 Mohon bimbingannya
Jawaban
#12A: Halo kak ju, untuk yg rumah ini mungkin bisa dikonfirmasi lagi ya kak apakah memenuhi syarat buat ikut PPS kebijakan II, karena syarat kebijakan II kan ada 3 ya: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 Kalo belum dilaporin kan jadi objek kebijakan II dimana DPP-nya adalah harga perolehan, untuk Harta s
Dasar Hukum
–
Editor
AKR