User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152690--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#75Q: kalo wp pusat dan cabang terdaftar di kpp pratama, maka pelaporan pph masa berdasarkan perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pihak pusat atau cabang gitu yaa mas mba

Jawaban

Kalo PPh kan tidak ada isu pemusatan, normalnya diliat dengan siapa transaksi sebenarnya, isu perbedaan perlakuan atas PPh itu muncul di PER-07/2020 sttd PER-05/2021 dan itu jika KPPnya BKM

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/152690--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)