faq1:5k31:152676--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau nanya, kalo misalnya di perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax) nya Lebih Bayar, apakah lebih bayar nya bisa diminta pengembalian lewat SPT Lebih Bayar atau ada metode lain? bisa refer ke peraturan yg mana yaa kakk? ini mekanismenya pengembalian pmk 187 bukan ya mas/mba?
Jawaban
WP putus saat di gali
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/152676--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)