User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152676--24-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau nanya, kalo misalnya di perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax) nya Lebih Bayar, apakah lebih bayar nya bisa diminta pengembalian lewat SPT Lebih Bayar atau ada metode lain? bisa refer ke peraturan yg mana yaa kakk? ini mekanismenya pengembalian pmk 187 bukan ya mas/mba?

Jawaban

WP putus saat di gali

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/152676--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)