faq1:5k31:152672--24-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau kewajiban subjektif sudah ada sebelum buat NPWP bisa tarik mundur?
Jawaban
) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/152672--24-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1