faq1:5k31:152617--24-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembatalan FP harus pihak pembeli dan penjual?
Jawaban
kalau sudah dikreditkan oleh pembeli maka kedua belah pihak, kalau belum dikreditkan cukup penjual saja
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k31/152617--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)