User Tools

Site Tools


faq1:5k31:152617--24-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembatalan FP harus pihak pembeli dan penjual?

Jawaban

kalau sudah dikreditkan oleh pembeli maka kedua belah pihak, kalau belum dikreditkan cukup penjual saja

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/152617--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)